Seluk Beluk Prosedur Jual Beli dan Pendaftaran Tanah

Kebutuhan hidup manusia dan beragam kepentingan lainnya menyebabkan seseorang silih berganti menjual harta bendanya, termasuk tanah sebagai salah satu harta berharga yang dimilikinya. Disisi lain, ada orang yang memiliki uang berkecukupan dan membutuhkan tanah sebagai tempat usaha ataupun untuk rumah tinggal. Hubungan timbal balik itulah yang membuat transaksi jual beli tanah tak terelakkan lagi.

Transaksi jual beli sudah lama menjadi bagian hidup manusia, termasuk jual beli tanah. Seperti pada transaksi pada umumnya , proses jual beli tanah juga didasari pada rasa saling membutuhkan dan tidak ada unsur paksaan. Dalam proses jual beli tanah mensyaratkan unsur tunai, riil dan terang. Terang artinya dilakukan didepan pejabat yang berwenang, tunai artinya pembayaran yang dilakukan secara tunai, dan riil artinya jual beli dilakukan secara nyata. Seperti telah dijelaskan dipembahasan sebelumnya, pejabat yang berwenang melaksanakan jual beli tanah adalah PPAT atau Camat jika itu dilakukan di daerah yang belum ada PPAT yang ditunjuk. Setelah terjadi kesepakatan dalam proses jual beli tanah, perlu dilakukan pembuatan Akta jual beli tanah dikantor PPAT.

Selanjutnya yang perlu dilakukan setelah proses pembuatan Akta Jual Beli Tanah selesai adalah pembuatan sertifikat tanah atas nama pembeli. PPAT menyerahkan semua berkas ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Sebagai bukti semua berkas telah disampaikan, PPAT akan menerima permohonan balik nama dari Kantor Pertanahan. Selanjutnya tanda bukti tersebut diserahkan kepada pembeli. Kurang lebih 2 minggu, sertifikat atas nama pembeli sudah bisa diambil di Kantor Pertanahan terdekat.

Post a Comment

Silahkan berkomentar dibawah sini :)