Kenalan Lebih Jauh Dengan KPR

Kredit Kepemilikan Rumah atau yang biasa kita kenal dengan singkatan KPR ini adalah fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada para nasabah perorangan untuk membeli rumah, tanah, ruko, serta berbagai jenis properti lainnya. Di Indonesia dikenal 2 jenis KPR, yaitu:


  • KPR Bersubsidi, yaitu subsidi kerdit kepemilikan rumah yang diberikan kepada masyarakat menengah kebawah. Pemberian subsidi ini diatur oelh pemerintah serta dilaksanakan melalui JAMSOSTEK yang bekerja sama dengan pihak perbankan. Adapun subsidi yang diberikan berupa keringanan uang muka atau suku bunga.
  • KPR Non Subsidi. Yaitu kredit kepemilikan rumah yang diberikan perbankan serta diperuntukkan bagi eluruh lapisan masyarakat. Beasrnya kredit ditentukan oleh kebijakan bank pemberi KPR. KPR Non Subsidi bisa langsung diperoleh dari pihak bank ataupun melalui pihak pengembang properti.


Saat memanfaatkan fasilitas KPR, pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, serta biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Hal terpenting yang harus diketahui sebelum membeli rumah dengan KPR adalah mengenal uang muka dan angsurannya. Besaran uang muka untuk mendapatkan KPR adalah 30 persen. Namun mulai 1 September 20013. Bank Indonesia (BI) berencana memperlakukan besaran uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) bertipe diatas 70 meter persegi. Untuk rumah pertama, BI mematok uang muka sebesar 30 persen, untuk rumah kedua sebesar 40 persen dan rumah ketiga sebesar minimal 50 persen. Hal ini dilakukan untuk menghindari gelembung (bubble) di sektor properti.

Sedangkan angsuran KPR terdiri dari 2 unsur, yaitu angsuran utang pokok dan pembayaran bunga kepada bank. Untuk bunga dalam KPR, terdapat 3 metode penghitungan yaitu:


  1. Flat, yaitu metode penghitungan bunga yang menekankan besarnya cicilan serta angsuran pokok berikut bunga cicilan tetap sama selama periode kredit. Contohnya, Joko mengambil KPR dengan bunga 10% dengan utang pokok 50 juta rupiah selama 3 tahun. Dengan demikian, bunga yang harus dibayar Joko dari tahun pertama hingga tahun ketiga akan tetap, yaitu 5 juta rupiah.
  2. Efektif, yaitu metode penghitungan bunga dimana porsi bunga dihitung berdasarkan utang pokok tersisa yang telah berkurang karena mengangsurnya. Contoh, Abi mendapat KPR dengan plafon 150 juta rupiah. Di bulan pertama, bunga dihitung berdasarkan utang pokok, yaitu 150 juta rupiah. Setelah lima tahun, utang pokok itu akan menurun, misalnya menjadi 100 juta rupiah. Maka besar bunga akan dihitung dengan pengalian antara bunga dan utang pokok sebesar 100 juta rupiah.
  3. Annuitas tahunan dan bulanan, yaitu metode penghitungan bunga dimana jumlah total angsuran pokok atau cicilan perbulan akan tetap berdasarkan waktu tertentu, baik tahunan maupun bulanan. Biasanya, bank telah memiliki tabel yang bisa ditunjukkan kepada pemohon KPR.


Selain metode penhitungan bunga yang tak kalah penting untuk diketahui adalah sifat suku bunga yang dikenakan oleh bank. Ada 2 jenis sifat suku bunga dalam KPR, yaitu fixed (tetap) dan floating (mengambang). Sifat suku bunga fixed berarti, suku bunga yang harus dibayar nasabah ke bank bersifat tetap selama periode yang telah disepakati, misalnya suatu bank menawarkan bunga 7 persen yang bersifat tetap untuk masa satu tahun. Sedangkan sifat suku bunga floating berarti besarnya suku bunga yang harus dibayar berubah-ubah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Umumnya bunga floating ditentukan berdasarkan keadaan pasar suku bunga. Jika kondisi ekonomi baik, maka pasar suku bunga rendah dan suku bunga KPR bisa menjadi rendah. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi sedang memburuk, maka pasar suku bunga naik, dan suku bunga KPR semakin meningkat. Saat ini, banyak KPR yang ditawarkan oleh bank menggunakan kombinasi kedua sifat bunga tersebut. Misalnya pada tahun pertama sampai ketiga menggunakan suku bunga fixed, sedangkan mulai tahun keempat menerapkan suku bunga foating.

Jangka waktu pembayaran KPR berkisar antara 1-20 tahun, tergantung kesepakatan antara kreditor dan debitor. Semakin pendek jangka waktu pinjamana, total bunga untuk rate yang sama akan lebih kecil. Untuk itu cermatlah menentukan jangka waktu peminjaman. Kondisikan dengan keuangan Anda, jika tabungan bulanan Anda mencukupi untuk melakukan peminjaman dalam waktu lebih singkat, kenapa tidak?

Selain itu, sebelum memilih bank untuk membiayai KPR Anda, ada baiknya mengecek ada atau tidaknya penalti ketika Anda mempercepat pelunasan pinjaman. Usahakan memilih bank yang tidak memberi penalti. Carilah informasi seputar persyaratan untuk mengajukan KPR ke bank pilihan Anda dan perhatikanlah beberapa persayaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai berikut:


  1.     Bila sudah menikah, melampirkan KTP suami dan istri
  2.     Menyertakan kartu keluarga
  3.     Melampirkan slip gaji bulanan
  4.     Untuk pemohon yang berwiraswasta, melampirkan laporan keuangan
  5.     Untuk kredit diatas 100 juat rupiah, melampirkan NPWP pribadi
  6.     Untuk kredit diatas 50 juta rupiah, melampirkan SPT PPh pribadi
  7.     Jika membeli hunian dari developer, melampirkan fotokopi sertifikat induk dan pecahan
  8.     Jika membeli perseorangan, menyertakan fotokopi sertifikat
  9.     Melampirkan fotokopi IMB

Post a Comment

Silahkan berkomentar dibawah sini :)